Alasan Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan interogator Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi untuk selanjutnya menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

Atas dasar itulah pengadil menolak permohonan praperadilan nan diajukan Delpedro.

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan peralatan bukti mengenai berupa tangkapan layar dari media sosial nan relevan dengan perkara a quo nan dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," kata pengadil saat membacakan bagian pertimbangan di Jakarta Selatan, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan konklusi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata hakim, telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Selain itu, pengadil beranggapan penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin pengadilan.

"Menimbang bahwa berasas bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan buletin aktivitas penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa peralatan bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan nan dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ungkap hakim.

Hakim menambahkan serangkaian penyelidikan dan investigasi terhadap Delpedro nan dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Menurut hakim, dua perangkat bukti nan dimiliki Polda Metro untuk menjerat Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

"Menimbang bahwa dalam perolehan perangkat bukti nan dilakukan oleh petugas nan berkuasa dan dilakukan sebagaimana patokan nan mengaturnya, maka terhadap perangkat bukti nan diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah perangkat bukti nan sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.

Berdasarkan perihal tersebut, pengadil menyimpulkan proses penegakan norma terhadap Delpedro adalah sah lantaran telah sesuai prosedur. Perkara pokok dugaan penghasutan bakal diadili di pengadilan.

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua perangkat bukti nan sah di atas, maka persoalan dalam permohonan Praperadilan a quo ialah penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup berdasar untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum nomor dua," tambah hakim.

Sebelum putusan permohonan Delpedro ini, pengadil Sulistyo Muhamad Dwi Putro lebih dulu menolak permohonan Praperadilan nan diajukan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dalam penanganan pokok perkara, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tiga tersangka lain adalah Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun IG @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Saat ini, interogator tetap menunggu pemeriksaan jaksa, andaikan berkas dinyatakan komplit maka bakal dilanjutkan pelimpahan tahap II ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti.

(ryn/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional