Anggota DPR Harap Kasus Private Jet KPU Tak Lanjut ke Proses Hukum

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia berharap agar kasus penggunaan private jet nan menelan biaya sewa hingga Rp46 miliar oleh jejeran komisioner dan Sekjen KPU saat Pemilu dan Pilpres 2024, tak bersambung ke ranah hukum.

Doli mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Padahal, sejak awal dia mengaku telah mewanti-wanti agar kasusnya tak meluas.

"Karena waktu itu kan kami sudah pesan ya, pada saat saya di Komisi II itu kan pesan agar KPU RI termasuk Sekretaris Jenderalnya itu mempersiapkan sedemikian rupa dan bisa menyelesaikan masalah ini agar tidak berkembang ke mana-mana gitu loh," kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, saya sih berambisi ya cuman sampai di situ aja, enggak bersambung ke mana-mana apalagi jika masalah hukum," imbuhnya.

Doli nan merupakan mantan Ketua Komisi II DPR selaku mitra KPU pada Pemilu 2024 menilai kasus itu menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar hati-hati menggunakan duit rakyat. Bukan hanya kepada KPU, namun juga pejabat publik secara umum.

Kini, Doli nan menjadi personil di komisi nan sama, mengatakan kasus itu juga bakal menjadi pertimbangan bagi DPR dan pemerintah. Sebab, keduanya merupakan pihak nan memberi persetujuan anggaran.

"Iya, tentu ya ya apa namanya, evaluasi. nan kedua adalah tentu kita ya, pemerintah, DPR gitu ya, nan kemudian dulu ikut menyetujui anggaran nan digunakan oleh KPU ini, ya ke depan saya kira memang kudu lebih jeli lagi, lebih perincian ya," kata dia.

Meski begitu, Doli mengatakan pihaknya tak berencana bakal mengganti para komisioner nan terlibat dan telah dijatuhi hukuman keras oleh DKPP. Sebab, hukuman itu tak merekomendasikan pergantian.

"Ya enggak, kan enggak ya, kan jika DKPP Sudah dia ditegur keras, kan enggak ada rekomendasi untuk diganti. Kan putusannya hanya tegur keras ya toh? Emang ada rekomendasi gitu?" Kata dia.

DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner KPU atas penggunaan private jet. Mereka ialah Ketua KPU RI, dan empat komisioner lain masing-masing Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain mereka, hukuman juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis nan eksklusif dan mewah.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring pengedaran logistik di wilayah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan pengedaran logistik," kata Ratna.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional