Asal Mula Konflik Albertina Ho dan Nurul Ghufron

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 17:07 WIB

Konflik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho bermulai dari kasus pemerasan. Simak kronologinya. Simak kronologi bentrok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Konflik nan melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho berlanjut dengan bergulir ke ranah pidana.

Pada 6 Mei, Ghufron melaporkan Albertina dan personil Dewas KPK lainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu telah naik ke tahap penyelidikan pada 14 Mei 2024. Sejumlah pihak termasuk kolega Ghufron, Alexander Marwata, telah diklarifikasi tim penyelidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik tersebut bermulai dari penanganan laporan masyarakat mengenai dengan dugaan pemerasan oleh jaksa TI. Dewas KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta info tentang transaksi finansial nan mencurigakan jaksa TI.

Tindakan Albertina selaku person in charge (PIC) masalah etik tersebut dipersoalkan Ghufron.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Ghufron menjelaskan dirinya mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ucap Ghuron beberapa waktu lalu.

Namun, Dewas KPK menyatakan tidak ada kesalahan di dalam tindakan Albertina. Dewas KPK menegaskan koordinasi dengan PPATK sudah sering dilakukan di dalam menangani etik pegawai KPK.

Selain ke Dewas KPK, Ghufron juga membawa persoalan tersebut ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Soal MA, Ghufron menguji Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Sementara itu, pada Senin (20/5), dalam putusan selanya, majelis pengadil PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron dan memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Ghufron.

Persoalan etik dimaksud juga diduga menjadi latar belakang bentrok antara Ghufron dengan Albertina.

Ghufron disangka melanggar kode etik dan pedoman perilaku mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

(ryn/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional