Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak abdi negara untuk mengusut dugaan keterlibatan petugas Lapas di kasus peredaran narkoba oleh aktor Ammar Zoni.
Rudianto menilai pengungkapan kasus ini menjadi krusial lantaran tindakan peredaran peralatan haram itu justru terjadi di dalam Lapas tempat narapidana menjalani balasan pidana.
"Untuk bisa menyelidiki keterlibatan oknum-oknum Lapas. Kok bisa narapidana nan semestinya dibina di Lapas justru menjadi aktor, pemain sebagai pengedar narkoba," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tindakan peredaran narkotika di dalam Lapas tidak bakal mungkin bisa dilakukan Ammar Zoni cs tanpa adanya support dari petugas alias orang dalam.
"Biasanya jika orang berani mengedarkan begitu kan, pasti di dalam penjara pasti ada melibatkan orang dalam. Nah itu nan kudu dibongkar menurut saya," jelasnya.
Rudianto juga mendorong agar Kepolisian dan BNN dapat mengungkap bandar nan menyuplai narkotika untuk diedarkan di dalam lapas.
"Kok bisa-bisanya, dalam lapas, dalam penjara, tetap sempat mengedarkan narkoba. Saya kira perlu diusut tuntas, tapi tidak sekedar usut tapi kita harapkan bisa membongkar jaringan besar itu," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mendesak agar tidak ada lagi pembebasan bagi Ammar Zoni lantaran nan berkepentingan sudah empat kali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan untuk tidak memberi maaf kepada para pengedar narkoba.
"Tentu tidak memberi ampun, mendorong agar penegakan hukum, proses norma terhadap para pengedar dan bandar narkoba, jangan diberi ruang," pungkasnya.
Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan kudu berhadapan mengenai kasus narkoba.
Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan norma di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan peralatan bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis balasan tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi kudu berhadap dengan norma setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
(dal/tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]