Jakarta, CNN Indonesia --
Pengemudi ojek online Go-Jek berjuluk 'driver Gojek 001' berbareng beberapa rekan driver Gojek angkatan pertama turut menghadiri sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Mulyono mengatakan kehadirannya untuk memberi support terhadap Nadiem sebagai perintis aplikasi ojek online tersebut nan telah dibangun 15 tahun lalu.
"Ya, sebagai kawan lah. Karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, support sebagai sahabat, sebagai teman," ujar Mulyono di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono mengungkapkan dia datang berbareng 11 rekannya nan merupakan satu angkatan dengan Nadiem ketika sama-sama merintis Gojek pada 2010.
"Kebetulan ini teman-teman saya seangkatan di 2010 nan sampai saat ini tetap ngeGojek," katanya.
Mulyono mengaku kaget saat mendengar Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sosok Nadiem dikenal sebagai pribadi sederhana sejak dulu.
"Ya, pastinya kaget, seakan nggak percaya. Karena satu sisi kami-kami ini kenal dari 2010, itu tahu lah karakternya Nadiem itu bagaimana. Dan orang nan pola hidupnya sangat-sangat sederhana dan ke mana-mana pun selalu naik ojek," tuturnya.
Mulyono berambisi jika proses norma dapat melangkah setara dan kasus nan menjerat sahabatnya itu segera menemukan titik terang.
"Harapan saya sebagai teman, sebagai sahabat, mudah-mudahan kasusnya sigap selesai dan norma ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," ucapnya.
Kuasa norma Nadiem, Hotman Paris Nasution mengatakan, kalkulasi kerugian negara nan menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak pernah dijelaskan secara jelas oleh pihak kejaksaan.
"Kami menekankan kepada hakim, kan sudah banyak putusan pengadilan nan menyatakan jika ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resminya. Ini hitungannya pun enggak ada," ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, BPKP sudah melakukan audit untuk tahun 2020-2022 dan menyimpulkan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022. Tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar norma penetapan tersangka terhadap Nadiem jika audit resmi BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Makanya saya kasih contoh pembunuhan. Kalau dalam kasus pembunuhan, jika rupanya korban nan dituduh dibunuh itu hidup berfaedah kan enggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara jika rupanya tidak ada kerugian negara, kata BPKP berfaedah tidak ada korupsi," ucap Hotman.
Untuk itu, Hotman mengatakan jika ini merupakan kasus teraneh nan dia temui.
"Jadi betul-betul ini kasus teraneh Kasus teraneh nan pernah Saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara," ungkapnya.
Sementara jaksa interogator dalam persidangan kali ini membeberkan empat perangkat bukti nan menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.
"Kami termohon sudah menyampaikan bukti-bukti nan sudah mencukupi dua perangkat bukti nan sah sesuai prosedur apalagi diperoleh empat perangkat bukti nan sah dan relevan nan berasas Pasal 184 KUHAP nan didapatkan," ujar Jaksa Roy Riady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Bukti-bukti dimaksud adalah keterangan saksi nan menerangkan peristiwa pidana, keterangan mahir keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para mahir baik itu dari mahir pemohon dan mahir termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis perangkat bukti apa nan bakal menentukan sah alias tidaknya penetapan tersangka," kata Roy.
"Yang kedua baik dari pemohon maupun termohon menyebut ruang lingkup untuk menguji Praperadilan adalah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 ialah hanya memeriksa aspek formil saja," sambungnya.
Roy mengatakan petitum permohonan pemohon tidak berdasar menurut norma dan tidak jelas. Dia menegaskan penetapan tersangka Nadiem telah sah menurut hukum.
"Dalil-dalil pemohon sebagaimana uraian sebelumnya mengenai penetapan tersangka rupanya uraiannya telah masuk kepada aspek materiil nan merupakan objek pemutusan pokok perkara nan tidak lagi berkarakter formil mengenai sah alias tidaknya prosedur dan manajemen nan menjadi kewenangan pemeriksaan pengadil Praperadilan," ungkap Roy.
Putusan sidang praperadilan Nadiem dijadwalkan dibacakan pada Senin (13/10) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nat/gil)
[Gambas:Video CNN]