CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 20:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru itu merupakan RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
"Hasil pemeriksaan saksi (RR) ini setelah kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup, sehingga kerabat RR kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuntadi mengatakan RR diduga berkedudukan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat area PT SMIP.
Ia menjelaskan perihal itu sengaja dilakukan RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dengan tujuan agar PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia.
Selain itu, kata dia, RR diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas nan terjadi di lingkup wilayahnya.
"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula nan semestinya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya area tersebut sudah dibekukan," jelasnya.
Atas perbuataannya tersebut, Kuntadi menyebut RR diduga mendapatkan hadiah berupa sejumlah duit dari PT SMIP lantaran telah membikin 26 ribu ton gula sukses dikeluarkan dari area tersebut.
"Yang berkepentingan setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan satu orang tersangka ialah Direktur PT SMIP berinisial RD, pada Jumat (29/3) kemarin.
Berdasarkan perannya, Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021, diduga memanipulasi info importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Selain itu, RD juga turut mengganti karung bungkusan gula agar seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian finansial negara dalam aktivitas importasi gula nan dilakukan oleh PT SMIP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]