KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Sedang Trending 2 hari yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 17:44 WIB

KPK menahan Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN, mengenai dugaan korupsi jual beli gas. Penahanan berjalan dari 1 hingga 20 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta.

Dalam kasus ini, tepatnya pada 11 April 2025, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Konstruksi kasus

Pada tahun 2017, PT IAE alias PT Isargas nan bergerak di bagian upaya pengedaran gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan finansial sehingga memerlukan pendanaan.

Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN nan merupakan BUMN bagian upaya niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

Selanjutnya, Hendi berbareng seseorang berjulukan Yugi Prayanto berjumpa dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian mengenai persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

Sebagai corak tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE nan dimaksud.

"Setelah kesepakatan tersebut, kerabat AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada kerabat HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya nan berlokasi di Jakarta," kata Asep.

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, kerabat HPS memberikan sebagian duit sejumlah US$10.000 kepada kerabat YG [Yugi Prayanto] sebagai hadiah lantaran telah diperkenalkan kepada kerabat AS," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional