Kronologi Penggerebekan Lab Narkoba di Apartemen Cisauk Tangerang

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Daftar Isi

Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium alias lab narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Laboratorium itu berada di salah satu unit nan berada di lantai 20 apartemen tersebut.

Aparat mengamankan dua orang mengenai keberadaan lab di apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto kemudian menjelaskan kronologi pembongkaran laboratorium narkoba jenis sabu tersebut.

Operasi pengintaian

Suyudi menerangkan terungkapnya laboratorium itu berasal dari operasi nan dilakukan pada Jumat (17/10) sekira pukul 15.24 WIB.

"Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu," kata Suyudi, Sabtu (18/10).

Laboratorium itu berada di salah satu unit nan berada di lantai 20 apartemen

Dalam keterangannya disebut, pngungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang bukti 

Dari kasus Clandestine Laboratory di sebuah apartemen ini, tim BNN menemukan beragam peralatan bukti.

Beberapa di antaranya narkotika jenis sabu dalam corak cair dan padat, beragam bahan kimia nan digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium nan digunakan untuk memproduksi narkotika

Peran dua orang nan ditangkap

Dari hasil operasi itu, BNN sukses mengamankan dua pelaku ialah IM dan DF.

"IM berkedudukan sebagai jurumasak alias peracik dan DF bertindak sebagai pihak nan memasarkan hasil produksi," ungkapnya.

"Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," sambung Suyudi.

Modus lab narkoba

Suyudi menjelaskan, laboratorium itu memproduksi narkoba jenis sabu dengan langkah mengekstrak obat-obatan jenis asma. Bahan kimia dan peralatan laboratorium narkoba itu dibeli pelaku secara daring.

"Mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, di mana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni," terangnya.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal balasan mati," katanya.

(arl/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional