Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indobuildco selaku pengelola menyatakan tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara nan sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Kuasa norma PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menerangkan sejak 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di area Gelora, Jakarta Pusat berasas keputusan resmi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh tanggungjawab pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.

"Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun kudu tetap atas dasar status nan sama, bukan HPL," kata Hamdan kepada wartawan, Senin (20/10).

Hamdan pun menyinggung keterangan saksi mahir agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN nan menyebut HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai arsip norma nan ada sejak awal.

Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan master norma agraria Prof. Boedi Harsono nan menyatakan sejak 2006 menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari area Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.

Bahkan, kata Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku mahir nan diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjangan dan pembaruan HGB kudu mengikuti status awalnya.

Hamdan menyebut jika dari awal diberikan di atas tanah negara, maka perpanjangan tetap bertindak di atas tanah negara, bukan HPL.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan rangkaian bukti, saksi, dan pendapat mahir nan dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi norma atas lahan Hotel Sultan.

"Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk bayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) alias setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa norma Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan nomor tersebut meliputi kembang dan denda nan dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 alias kurang lebih 16 tahun.

"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta support dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan norma dan fakta-fakta nan sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara.

Ggugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional