Per Januari 2025, Kripto akan Diawasi OJK untuk Cegah Transaksi Keuangan Ilegal

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menyatakan mata duit digital, ialah mata uang digital bakal diawasi oleh OJK pada awal Januari 2025. Menurutnya, perihal ini sebagai upaya dalam melindungi dari adanya transaksi finansial terlarangan nan kian marak terjadi.

"Insyaallah kelak per awal Januari, sesuai undang-undang, kripto bakal masuk dalam pengawasan OJK dan kami bakal masukkan juga di dalam Indonesia Anti-Scam Center ini," ujar Frederica dalam sambutannya di The Ballroom Djakarta Theater, di area Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dia mengatakan mata uang digital menjadi salah satu mata duit digital nan berpotensi terjadi penipuan transaksi finansial secara ilegal. Sehingga, kata Frederica, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bakal mengawasi transaksi finansial pada mata duit digital ini serta platform finansial online lainnya.

Sementara itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi tindakan penipuan pada transaksi finansial secara ilegal. Frederica mengatakan pengaduan dari kejadian ini dapat menghubungi Anti-Scam Center nan dibuat OJK untuk melindungi para konsumen dari transaksi finansial ilegal.

"Kadang-kadang mereka tidak sadar, mereka mendapatkan scam dan fraud ketika duit sudah lenyap seminggu baru lapor memang sudah susah dikejar," ucap dia.

Adapun Anti-Scam Center ini telah diluncurkan oleh OJK berbareng personil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024 lalu. Frederica menyebut beberapa lembaga nan menjadi personil Satgas PASTI di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara alias BIN.

Dia menjelaskan argumen OJK membentuk Anti-Scam Center ini kepada masyarakat. Menurut Frederica, saat ini banyak terjadi kejadian pengaduan dari konsumen nan berasosiasi dengan kasus penipuan keuangan, dengan modus meminta kode One-Time Password atau OTP.

"Tingginya pengaduan konsumen itu adalah nan scam dan fraud tapi nan tingginya pengaduan konsumen itu juga menyeruak di sektor jasa finansial kita," tutur Frederica.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis