CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2025 20:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan baru nan diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperbolehkan penggunaan peluru tajam ketika seorang polisi alias akomodasi Polri terancam hingga diserang nan membahayakan keselamatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Salah satu pasal dalam Perkap itu mengatur soal penggunaan peluru tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu termaktub dalam Pasal 12 patokan tersebut. Dalam pasal itu disampaikan senjata api (senpi) nan digunakan merupakan senjata organik Polri nan dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.
Kemudian, Pasal 14 dijelaskan dalam penyerang melakukan penyerangan nan dapat menakut-nakuti jiwa petugas Polri dan alias orang lain, petugas Polri dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api nan dilengkapi amunisi karet dan alias amunisi tajam.
Lalu, dalam Pasal 15 menyebut penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.
Kondisi nan dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c itu di antaranya penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga penyerang melakukan penyerangan nan dapat menakut-nakuti jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Perkap 4/2025 ini bertindak sejak tanggal ditetapkan ialah Senin, 29 September 2025. Perkap ini ditandatangani langsung oleh Listyo selaku Kapolri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan nan berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan Perkap ini diterbitkan bukan sebagai respons reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh nan berkarakter antisipatif dan preventif.
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi personil Polri ketika menghadapi tindakan penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]