Jakarta, CNN Indonesia --
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty buntut praktik derma roller nan tidak memenuhi standar.
Penangkapan ini bermulai dari info soal maraknya praktik kecantikan nan dilakukan Ria di sebuah bilik hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty nan berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menerangkan Ria selaku pemilik klinik membuka jasa di bilik hotel tersebut pada 1 Desember 2024. Ria mempromosikan soal jasa itu lewat akun IG @riabeauty.id.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap Ria di bilik hotel nan dia gunakan untuk melakukan praktik jasa kecantikan.
"Di mana pada itu (Ria) sedang melaksanakan aktivitas pengobatan alias aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN nan sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang wanita dan seorang laki-laki," ucap dia.
Wira membeberkan Ria menawarkan jasa kecantikan untuk menghilangkan bopeng alias jejak luka menggunakan sebuah perangkat nan tidak mempunyai izin edar.
"Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan langkah digosok menggunakan perangkat GTS roller nan belum mempunyai izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," kata ira.
"Dan diberikan serum nan tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku mempunyai kompeten nan sah dengan didukung oleh sertifikat training nan dia miliki," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Ria juga tak mempunyai sertifikasi sebagai tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Ia mengatakan Ria merupakan sarjana perikanan.
"Yang berkepentingan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak mempunyai surat izin praktik. Tersangka mempunyai gelar sarjana perikanan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebut Ria melakukan praktik kecantikan setelah mengikuti sejumlah pelatihan. Berbekal itu, Ria pun bisa membuka klinik kecantikan selama kurang lebih 5 tahun ini.
Syarifah mengatakan Ria mematok tarif hingga puluhan juta untuk setiap perawatan alias jasa nan ditawarkan. Jasa perawatan nan ditawarkan mulai dari wajah, tangan, hingga kemaluan.
"Yang di muka saja itu kita bayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan jika misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, sukses omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta. Untuk kecantikan kan ada nan mengandung emas, apa nan lain gitu. Jadi jika misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10-an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada biaya sekali perawatan itu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain 827 buah GTS roller, satu toples krim anestesi, serum jerawat, dan masker.
Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan alias Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara alias denda paling banyak Rp5 miliar.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]