Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Kasus Demo Agustus Ditolak

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 27 Okt 2025 11:03 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, mengenai status tersangka dalam kasus UU ITE. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.Foto: Istockphoto/bymuratdeniz

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.

Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai demonstrasi beberapa waktu lalu, dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hakim juga menolak permohonan Praperadilan mengenai sah alias tidaknya penyitaan. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi telah sesuai prosedur.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata pengadil saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Khariq nan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengusulkan dua permohonan Praperadilan. Pertama, mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Permohonan Praperadilan kedua nan diajukan Khariq mengenai sah alias tidaknya penyitaan. Termohon dalam permohonan ini adalah Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, interogator tetap menunggu pemeriksaan jaksa, andaikan berkas dinyatakan komplit maka bakal dilanjutkan pelimpahan tahap II ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti.

Tiga tersangka lain dimaksud adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun IG @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional