Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa total 300 biro penyelenggara haji alias penyelenggara ibadah haji unik (PIHK) dalam investigasi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Dari mereka, KPK mendalami langkah biro penyelenggara ibadah haji untuk mengakses jasa akomodasi ibadah haji mengenai kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK nan dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian finansial negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan biro-biro penyelenggara haji nan diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," katanya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami akun-akun pengguna nan digunakan para biro penyelenggara haji untuk memesan alias mengakses jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Penyidik mendalami gimana para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) ini mengakses jasa penyelenggara ibadah haji, serta gimana inputing (memasukkan data, red.) untuk layanan-layanan logistiknya dan kemudian jasa akomodasinya di sana," ujar Budi.
Dalam momen nan sama, Budi memberikan isyarat bakal sosok nan berkemungkinan diumumkan sebagai tersangka. Kisi-kisinya adalah pihak-pihak nan berkedudukan dalam pemberian diskresi mengenai pembagian porsi kuota haji tambahan nan menimbulkan kerugian negara.
"Semuanya bakal kami update (beri tahu, red.) dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja nan bertanggung jawab nan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak nan berkedudukan dalam proses diskresi ini nan kemudian mengakibatkan kerugian finansial negara," ujar Budi.
Budi mengatakan KPK juga bakal menunjukkan lebih lanjut mengenai pihak-pihak nan berkedudukan dalam proses jual beli kuota haji unik dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pada kesempatan itu, Budi mengatakan KPK telah memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kemenag Eri Kusmar (EK) mengenai aliran duit kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
"Saksi didalami mengenai dengan aliran duit dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai investigasi perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, ialah pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk berjalan ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama nan disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan nan diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan mengatur kuota haji unik sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·