Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia Resmi Berdiri

Sedang Trending 4 jam yang lalu

SEJUMLAH pelaku industri garmen dan tekstil nasional membentuk Asosiasi Garment dan Textile Indonesia alias AGTI nan diresmikan pada 1 Oktober 2025. Momen pendirian asosiasi ini bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menjelaskan, asosiasi ini lahir dari kemauan untuk membangun ekosistem nan kuat, kolaboratif, dan berkekuatan saing di tingkat global. Pemilihan tanggal 1 Oktober pendirian AGTI melambangkan komitmen asosiasi terhadap nilai-nilai Ekonomi Pancasila, ialah gotong royong, kemandirian, dan cinta produk dalam negeri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami mau membuktikan bahwa kesaktian Pancasila juga bisa diwujudkan dalam industri tekstil dan garmen nasional. Ekonomi Pancasila artinya cinta Indonesia nan nyata, nan bukan dipaksakan,” ujar Anne dalam sosialisasi AGTI di Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad, 26 Oktober 2025.

Sejak dideklarasikan, AGTI telah melakukan sosialisasi di Jabodetabek, Banten, Semarang, Yogyakarta, dan Solo. Agenda berikutnya bakal digelar di Bandung pada 3 November 2025 untuk memperluas jejaring dan menjaring personil baru dari beragam sektor industri.

Anne menyebutkan, AGTI bakal konsentrasi 70 persen pada aspek kerjasama bisnis, jaringan usaha, dan peningkatan kapabilitas pelaku industri. Asosiasi ini mewadahi seluruh rantai pasok tekstil dari hulu hingga hilir, termasuk sektor ritel, sepatu, karpet, dan produk turunan lainnya melalui kerja sama lintas asosiasi, seperti Asosiai Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Industri Pemebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo).

“Kami mau brand lokal sejajar dengan brand impor, bukan hanya dari segi letak tapi juga kualitas. Dengan local wisdom Indonesia, kita bisa buktikan produk nasional bisa bersaing di pasar dunia,” tuturnya.

Terkait kebijakan nasional, AGTI siap berkontribusi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sandang dan mendorong agar industri tekstil masuk proyek strategis nasional (PSN). Anne menilai, perihal ini bakal membuka support lintas kementerian, mulai dari Perindustrian, Perdagangan, Investasi, hingga Bank Indonesia dan Otorita Jasa Keuangan (OJK). 

Persoalan impor busana jejak terlarangan juga menjadi sorotan AGTI. Anne mengatakan, AGTI mendorong pemerintah tegas dalam mengambil tindakan terhadap pelaki praktik impor busana jejak terlarangan tersebut.

“Permendag sudah jelas melarang impor busana bekas. Kalau sudah terlanjur masuk, pedagang kudu jujur dari mana sumbernya. Kalau ngaku silakan bayar denda, tapi jika tidak, kudu diproses norma lantaran ada KUHP di situ,” ujarnya.

Anne menegaskan visi AGTI membangun industri tekstil dan garmen nasional nan mandiri, kompetitif, dan berkarakter. AGTI juga diharapkan dapat membawa semangat bagi para pelaku alias pengusaha, baik upaya kecil, sedang, maupun besar untuk sama-sama gotong-royong dan bahu-membahu menggarap secara optimal pangsa pasar lokal nan sempat terbengkalai lantaran tidak adanya satu hati.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis