Bunyi Pasal di Tatib Baru DPR Yang Bisa Evaluasi Pejabat Pilihan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 04 Feb 2025 20:01 WIB

Tatib baru memungkinkan DPR dapat mengevaluasi pejabat nan ditetapkan melalui hasil uji kepantasan dan kepatutan di lembaga legislatif. Ilustrasi. Tatib DPR bisa pertimbangan pejabat pilihan. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna DPR nan digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Aturan baru ini memungkinkan DPR dapat mengevaluasi pejabat nan ditetapkan melalui hasil uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga legislatif tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam pidatonya di rapat paripurna DPR menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, "dalam rangka meningkatkan kegunaan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan pertimbangan secara berkala terhadap calon nan telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Selama ini, DPR memang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap ketua lembaga pelaksana hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat (2) Peraturan DPR tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan revisi Tatib DPR nan baru disahkan ini dapat memberikan rekomendasi pemberhentian kedudukan kepada pejabat nan dipilih DPR nan dianggap bertentangan dengan aturan.

Meski begitu, dia menegaskan untuk patokan pergantian dan semacamnya tetap mengikuti patokan nan bertindak di masing-masing institusi.

Ia mencontohkan kasus calon pengadil Mahkamah Agung (MA) nan ikut fit and proper test. DPR RI dalam perihal ini, katanya, bisa mengembalikan usulkan calon pengadil itu ke Komisi Yudisial (KY), namun hasil akhir tetap ada di sistem lembaga masing-masing.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan dari pada pejabat ataupun calon nan telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat nan berwenang. Mekanisme nan bertindak itu kan pejabat nan berkuasa ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob di tempat nan sama.

"Iya seperti itu [evaluasi pengadil MA-MK], nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu. Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," tambahnya

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, revisi Tata Tertib DPR ini telah disepakati dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025.

(rzr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional