CFX: Transaksi Produk Derivatif Kripto Mencapai Rp 73,8 Triliun dalam Setahun

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Produk derivatif mata uang digital Bursa PT Central Finansial X (CFX) mencatatkan nilai transaksi derivatif sebesar Rp 73,8 triliun sejak pertama kali meluncur pada September 2024. Dalam enam bulan terakhir, transaksi derivatif mata uang digital di Bursa CFX mencapai Rp 67,9 triliun alias meningkat hingga lebih dari 10 kali lipat dibandingkan total transaksi pada periode September 2024-Februari 2025.

Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan mengatakan perolehan tersebut memperlihatkan produk derivatif mata uang digital semakin diterima masyarakat dan telah menjadi salah satu pilihan instrumen investasi. Dengan tren pertumbuhan nan terjadi, produk derivatif mata uang digital berkontribusi sekitar 22 persen terhadap total transaksi aset mata uang digital nasional sepanjang Januari-Agustus 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Subani mengatakan nomor ini berpotensi meningkat di tengah prospek pasar aset mata uang digital di Indonesia nan tetap besar jika dibandingkan dengan pasar aset mata uang digital global. Subani optimistis volume perdagangan derivatif mata uang digital terus tumbuh. “Berkaca dari pasar aset mata uang digital global, volume perdagangan derivatif mata uang digital nilainya bisa empat hingga delapan kali lipat lebih tinggi dari perdagangan spot,” kata Subani dalam keterangan tertulis, Senin, 22 September 2025.  

Bursa CFX memulai perdagangan derivatif mata uang digital dengan tiga kontrak, ialah BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, dan SOLUSDT-PERP. Kini, jumlah perjanjian derivatif mata uang digital nan dapat diperdagangkan telah mencapai 192 perjanjian per 31 Agustus 2025. Dari seluruh perjanjian tersebut, BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, PEPEUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP merupakan lima perjanjian nan paling banyak diperdagangkan dalam setahun terakhir. 

Menurut Subani, salah satu kelebihan produk derivatif mata uang digital adalah memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melakukan lindung nilai, sehingga dapat memperdagangkannya baik saat kondisi pasar sedang naik alias turun. Oleh karena itu, Bursa CFX berencana menambah ragam perjanjian derivatif mata uang digital nan dapat diperdagangkan guna menyediakan lebih banyak pengganti perjanjian derivatif bagi para konsumen.

Subanti berambisi ragam perjanjian baru ini semakin menumbuhkan minat masyarakat terhadap produk derivatif mata uang digital di Indonesia. “Kami bakal terus memperbanyak pilihan kontrak, tentunya dengan proses seleksi dan penilaian nan selektif untuk memastikan setiap produk baru tidak hanya inovatif tetapi juga alim pada regulasi,” katanya Subani.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis