DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru

Sedang Trending 2 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 17:35 WIB

Anggota DPR menjelaskan UU Nomor 14 Tahun 2025 nan mengizinkan WNI umrah berdikari tanpa kudu lewat travel haji dan umrah. Ilustrasi. Saudi izinkan WNI umrah mandiri. (ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkap argumen UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) memberikan izin penyelenggaraan umrah secara berdikari tanpa melalui panitia penyelenggara alias pemerintah.

UU tersebut belum lama disahkan pada 26 Agustus lalu, dan menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara berdikari meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU).

Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU alias pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selly, selaku personil panitia kerja (Panja) RUU tersebut menjelaskan, izin umrah berdikari merupakan penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Dia membantah ketentuan tersebut untuk melemahkan peran PPIU.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah berdikari adalah lantaran pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi penyelenggaraan umrah mandiri," kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10).

Dia berkata, pemerintah Arab Saudi belakangan apalagi terus melakukan promosi umrah berdikari dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema ini, politikus PDIP itu menyebut, setiap penduduk negara nan membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan cuma-cuma selama empat hari (transit visa).

"Maka, pemerintah Indonesia kudu bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," kata dia.

Meski begitu, lanjut Selly, jemaah tetap diharuskan melapor melalui sistem alias aplikasi nan terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi

"Hal ini krusial agar info jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta support darurat dapat diberikan secara sigap andaikan terjadi situasi nan tidak diinginkan," katanya.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional