HARGA emas Antam nan dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami penurunan sebesar Rp 13 ribu menjadi Rp 2.415.000 dari semula Rp 2.428.000 per gram.
Untuk nilai jual kembali (buyback) juga turun ke nomor Rp 2.264.000 per gram serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Transaksi nilai jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk. alias Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Potongan pajak nilai beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pangkas PPh 22.
Berikut nilai pecahan emas batangan nan tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.257.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.415.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.770.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.130.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.850.000
- Harga emas 10 gram: Rp 23.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp 58.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp 117.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp 235.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 589.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.177.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.355.600.000