Hormati MK, Partai Buruh Mau RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Sedang Trending 12 jam yang lalu

thr | CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 23:40 WIB

Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberi pemisah waktu masa pembahasan agar tak terlalu mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2029. Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberi pemisah waktu masa pembahasan agar tak terlalu mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2029. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberi pemisah waktu masa pembahasan agar tak terlalu mepet dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2029.

Hal itu disampaikan tim kuasa norma Partai Buruh Said Salahudin merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nan tak menerima permohonan uji materi Pasal 414 UU Pemilu soal periode pemisah parlemen 4 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said mengatakan pihaknya menerima putusan MK dengan dalih substansi materi itu sudah diputus sebelumnya lewat perkara 116/PUU-XXI/2023. Namun, dia memersoalkan lantaran MK tak memberi pemisah waktu kepada DPR untuk menyelesaikan proses pembahasannya.

"Problemnya, di UU Pemilu, MK tidak ada satu pun putusannya nan membatasi batas waktu. Karena tidak ada batas waktu, kami cemas seandainya ini revisi baru di DPR menjelang injury time pemilu, gimana itu?" kata Salahudin saat dihubungi, Jumat (17/10).

Dia khawatir, tak ada tenggat waktu membikin proses pembahasan RUU Pemilu bertele-tele sehingga menyebabkan kerugian konstitusional bagi partai di luar parlemen. Akibatnya, partai-partai tersebut tak mempunyai cukup waktu jika materi revisi tak sesuai putusan.

Padahal, Salahudin mengaku partainya mempunyai kewenangan konstitusional untuk memastikan putusan MK soal penghapusan periode pemisah parlemen dilakukan DPR.

"Udah kadung kerugian konstitusional-nya terjadi. Bukan lagi potensial," kata dia.

Terlebih, Salahudin mengaku mendengar berita nan menyebut RUU Pemilu bakal dibahas menjelang injury time 2029. Dia cemas pihaknya tak lagi mempunyai waktu untuk menggugat hasil revisi jika tak sesuai perintah MK.

"Ah itu nan sekarang kita dengar di mana-mana, ada kecenderungan DPR bakal merevisi di injury time. Kalau di injury time kami udah enggak sempat lagi menguji ke MK," kata dia.

"Itu nan kita sayangkan. Putusan MK tidak disertai dengan batas waktu," imbuh Salahudin.

MK sebelumnya tak dapat menerima alias melanjutkan gugatan nan dilayangkan Partai Buruh lewat perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal periode pemisah parlemen sebelumnya telah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.

"Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai periode pemisah parlemen," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Terpisah, DPR telah merencanakan perubahan pada UU Pemilu buntut sejumlah putusan MK. RUU Pemilu saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, meski belum ada tanda-tanda bakal dibahas.

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional