Komisi II DPR Siap Bentuk Lagi Lembaga Independen ASN Imbas Putusan MK

Sedang Trending 12 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk kembali lembaga independen nan mengawasi aparatur sipil negara (ASN).

Rifqi mengatakan lembaga itu nantinya bakal mengawasi seluruh proses, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru nan bekerja secara otonom untuk memastikan gimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/10).

Rifqi mengaku menghormati putusan tersebut. Menurut dia, perintah MK bakal menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi UU ASN nan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.

"Hal ini bakal menjadi salah satu masukan dalam RUU ASN nan saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas nan disepakati antara DPR dengan pemerintah," ujar Rifqi.

Sebelumnya, kata Rifqi, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, kegunaan pengawasan dan pembinaan sistem merit ASN memang dijalankan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan putusan MK, dia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru nan berfaedah secara otonom.

Kata dia, Komisi II dan Badan Keahlian DPR RI tengah mengkaji dua perihal krusial dalam RUU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki kedudukan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Dia bilang, Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

"Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai kemauan nan sama," katanya.

MK sebelumnya menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN nan dilakukan oleh suatu lembaga independen".

Terhadap persoalan itu, MK menilai, perlu ada pemisahan kegunaan dan kewenangan nan jelas antara kreator kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan tumbukan kepentingan.

"Keberadaan lembaga independen dimaksud krusial untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal nan menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak menimbulkan bentrok kepentingan dalam tata kelola alias manajemen ASN," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional