KPK: Penyuap Hasbi Hasan Beli Rumah Pakai Uang Korupsi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 18:02 WIB

KPK menduga Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar dengan duit mengenai korupsi. KPK menduga Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar dengan duit mengenai korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar di Bandung, Jawa Barat, dengan duit mengenai korupsi.

Dugaan tersebut telah didalami interogator kepada Faryd nan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).

"Rumah tersebut diduga dibeli oleh kerabat ME [Menas Erwin] menggunakan duit nan diduga mengenai dengan perkara nan sedang disidik KPK ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan keterangan dari saksi Faryd membantu interogator dalam menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

"Keterangan saksi kerabat FS tentunya membantu interogator dalam menelusuri jejak-jejak aliran duit nan berasal dari tindak pidana korupsi ini sebagai upaya dalam asset recovery (pemulihan aset)," imbuhnya.

Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di area Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Dia sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Klas I Jakarta Timur.

KPK menyebut Menas Erwin sudah menyiapkan duit down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berangkaian dengan pengurusan perkara rekan Menas Erwin.

Menas Erwin bisa berasosiasi dengan Hasbi Hasan lantaran dikenalkan oleh seseorang nan berjulukan Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara norma nan hendak diminta support meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara nan diminta support tersebut rupanya kalah sehingga Menas Erwin bakal dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan duit muka pengurusan perkara nan sudah diberikan.

Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias huruf b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional