KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Korupsi

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai status norma Parwanto melalui pesan tertulis, Selasa (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, ialah Robi Vitergo (anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), serta Ahmad Thoha namalain Anang dan Mendra SB (swasta).

"Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan.

Para saksi tersebut ialah, Indra Susanto (Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU sejak Maret 2024-sekarang), Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-sekarang).

Kemudian Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019), Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU), Ahmad Azhar namalain Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU), Armansyah namalain Arman (PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU).

Lalu Raidi (Swasta), Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025), Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), M. Noviansyah namalain Opi (Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya), dan Rudi Hartono (Anggota DPRD Periode 2024-2029).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. KPK membongkar kasus di OKU melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar pada pertengahan Maret 2025.

Saat itu, KPK memproses norma enam orang tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Enam orang tersebut sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional