Lippo Karawaci Ungkap Alasan Anak Usahanya Akuisisi Perusahaan Singapura

Sedang Trending 11 jam yang lalu

EMITEN real estate dan urban development, PT Lippo Karawaci Tbk, mengungkapkan argumen dua anak perusahaannya, ialah PT Abadi Jaya Sakti dan PT Tigamitra Ekamulia, menandatangani Perjanjian Penjualan Saham Bersyarat dengan Lovage International Pte. Ltd., dan IAHCC Investment Pte. Ltd., asal Singapura. Kedua anak upaya Lippo Karawaci membeli 99,99 persen saham milik Lovage dan 0,01 persen milik IAHCC di PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) pada 17 Oktober 2025.

Sekretaris Perusahaan Lippo Karawaci Ratih Safitri mengatakan aksi korporasi ini lantaran ada kesempatan strategis dari pihak penjual nan sedang mengoptimalisasi portofolio.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Transaksi ini memberi kesempatan bagi perseroan untuk mengakuisisi perusahaan dengan kepemilikan aset strategis dengan potensi nilai tambah di sektor real estate dan hospitality,” katanya dalam keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia, Senin, 27 Oktober 2025. 

Dia mengatakan KSS saat ini mempunyai tanah dan gedung nan disewa Lippo Karawaci sebagai Imperial Aryaduta Hotel & Country Club. Melalui akuisisi ini, Ratih mengatakan Lippo Karawaci memperoleh kendali langsung atas aset tersebut.

“Sehingga membuka jalan bagi perseroan untuk mengembangkan operasi IAHCC lebih lanjut serta meningkatkan efisiensi biaya dengan tidak adanya lagi beban sewa kepada pihak ketiga dan selanjutnya memperkuat arus kas operasional,” ujarnya.

Ratih sebelumnya mengatakan rencana transaksi ini senilai Rp 332,2 miliar. Nilai transaksi Rp 332, 2 miliar ini sebelum penyesuaian utang maupun komitmen capital expenditure nan tetap ada di kedua perusahaan asing itu. Dia mengatakan saham nan dibeli anak upaya perseroannya merupakan saham nan telah ditempatkan dan disetor PT Karya Sentra Sejahtera.

Menurut Ratih, transaksi ini tidak berakibat negatif terhadap operasional, hukum, dan finansial perseroan.

“Perseroan beranggapan bahwa Rencana Transaksi tidak mengakibatkan akibat negatif material terhadap aktivitas operasional, hukum, finansial alias kelangsungan upaya Perseroan,” kata Ratih.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis