Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Ajukan PK

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 01 Okt 2025 23:32 WIB

Mantan Dirut PT Asabri, Adam Damiri, bakal ajukan Peninjauan Kembali atas vonis 16 tahun penjara. Kuasa norma klaim ada bukti baru nan mendukung. Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bakal mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya asuransi Asabri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya asuransi Asabri.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan pengajuan PK itu dilakukan pihaknya lantaran ditemukan bukti baru nan mendukung kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tidak ada bukti konkret nan menjadi dasar pengadil menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

"Majelis Hakim secara keliru mengambil keputusan nan sifatnya kumulatif alias dasar tidak kuat nan diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/10).

Deolipa menyebut Hakim juga keliru lantaran merangkap kerugian finansial negara nan terjadi di PT Asabri dalam dua periode nan berbeda.

Dalam periode 2010 hingga 2020, kata dia, terdapat dua kedudukan Direktur Utama berbeda ialah Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.

Sementara dalam putusannya, majelis pengadil langsung membebankan kerugian finansial negara sebesar Rp22,78 triliun kepada Adam Damiri.

"Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun dan sahamnya tetap ada. Ini dzalim, apalagi pengguna kami sudah berumur 76 tahun. Ditambah sahamnya tetap ada dan tetap untung pas dijual," ujarnya.

Sebelumnya Majelis pengadil Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri.

Majelis pengadil banding menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama dalam penjatuhan pidana penjara belum mempertimbangkan hal-hal nan meringankan.

Putusan tersebut diketok pada 19 Mei 2022 dengan komposisi Tjokorda Rai Suamba sebagai pengadil ketua, dengan pengadil personil Singgih Budi Prakoso; Artha Theresia; Anthon R Saragih; dan Hotma Maya Marbun.

Meski balasan Adam dikurangi di tingkat banding, vonis ini tetap lebih berat dari tuntutan jaksa ialah 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional