Mengenal Bullion, Bank Emas yang Jadi Usaha Baru Pegadaian

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menyetujui PT Pegadaian untuk melaksanakan aktivitas upaya bullion alias bank emas nan meliputi simpanan emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas. Persetujuan ini tertuang dalam surat bernomor S-325/PL.02/2024.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin upaya bullion, dan sekarang Pegadaian menjadi perseroan pertama nan sukses mendapatkan izin upaya tersebut di Indonesia.

Ia mengatakan, selama ini komoditas emas menjadi inti upaya perseroan melalui upaya gadai. “Sudah 123 tahun Pegadaian datang di tengah masyarakat, dengan beragam improvement dan penyediaan beragam produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen tetap didominasi oleh gadai emas,” ujarnya. 

Apa Itu Bullion alias Bank Emas?

Kegiatan upaya bullion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai bertindak pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Menurut arti di dalam POJK 17/2024, aktivitas upaya bullion adalah aktivitas upaya nan berangkaian dengan emas nan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan nan dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya nan dilakukan oleh LJK.

Ekosistem aktivitas upaya bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berkedudukan dalam menjembatani penawaran dan permintaan  kebutuhan emas masyarakat.

Berdasarkan kajian nan dilakukan Kementerian Perekonomian, pembentukan bullion bank memberikan untung bagi pemerintah, industri pengolahan emas, bank, dan masyarakat nan mempunyai simpanan emas. Pemerintah diuntungkan lantaran bisa menghemat devisa negara. Bank sentral bisa semakin mempunyai daya dalam menjaga kestabilan moneter melalui skema likuidasi emas kepada bullion bank. Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank. Sedangkan bank sentral dapat melakukan transaksi emas nan dimiliki dengan bullion bank di dalam negeri.

Pihak lain nan diuntungkan adalah industri tambang emas. Operator tambang bisa mendapat sumber pembiayaan proyek alias melakukan perjanjian serah lindung nilai (forward hedge contract) kepada pembeli. Artinya, bullion bank dapat menjadi penjamin (underlying) untuk pembiayaan proyek nan berangkaian dengan produksi emas alias meminjamkan emas kepada perusahaan tambang dalam corak forward hedge contract.

Dikutip dari Antara, konsep bank emas telah sukses diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan pelindung dinilai sudah sangat kuat.

Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di sana memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam corak bentuk nan dikonversi menjadi rekening emas digital.

Di negara itu bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas menyediakan jasa seperti akun emas, transfer emas elektronik, dan simpanan emas nan didukung oleh emas bentuk nan disimpan secara aman.

Layanan seperti akun investasi emas ditawarkan oleh bank-bank besar di Malaysia, termasuk Maybank, CIMB, dan Public Bank, dengan fitur nan mempermudah pengguna membeli dan menjual emas secara digital. Di Malaysia, konsep bank emas diterapkan dengan support pemerintah melalui izin nan jelas dan sosialisasi nan masif. Bank emas di egeri jiran itu juga terintegrasi dengan platform syariah. 

Ghoida Rahmah dan Nabila Azzahra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: OJK: Pembentukan Bank Emas di Indonesia Sudah Mendesak 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis