Menteri UMKM Tegaskan Sumur Minyak Rakyat Dikelola Pengusaha

Sedang Trending 13 jam yang lalu

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihak nan bakal mengelola sumur minyak rakyat adalah pengusaha kelas menengah. “Yang diberikan kesempatan ini adalah upaya menengah. Usaha menengah ini pun berasas usulan rekomendasi dari daerah,” kata Maman mengutip Antara, Kamis, 9 Oktober 225.

Maman mau meluruskan UMKM nan dimaksud dalam mengelola sumur minyak rakyat bukanlah pengusaha mikro, melainkan menengah. Nantinya, Kementerian ESDM bakal menyiapkan kriteria ihwal pengusaha menengah nan bisa mengelola sumur rakyat. “Tentunya syarat dan prasyarat ini berbeda dengan nan tambang,” kata dia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian UMKM bakal berkedudukan dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan nan sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. “Terima kasih kepada Kementerian ESDM nan sudah serius mau berpihak kepada kepentingan upaya mini dan menengah di daerah,” tutur Maman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat jumlah sumur minyak rakyat meningkat dari nan sebelumnya terdata 30 ribu sumur rakyat menjadi 45 ribu sumur. Ia menaksir andaikan per sumur bisa menghasilkan 1 barel per hari, maka potensi penambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Pengelolaan sumur tersebut, lanjut Bahlil, bakal diserahkan kepada wilayah melalui koperasi, upaya menengah, maupun badan upaya milik wilayah (BUMD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat bakal dikelola oleh koperasi, badan upaya milik wilayah (BUMD), alias upaya mini dan menengah (UKM) milik masyarakat di wilayah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) nan beraksi di dekat sumur rakyat itu nantinya bakal membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari nilai rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat nan dibeli oleh KKKS bakal dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis