CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 06:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan nan diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Hakim Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka dan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya dalam sidang, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai putusan tersebut maka Hakim mempersilakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melanjutkan proses investigasi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.
Hakim Ketut mengatakan proses investigasi nan dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur norma aktivitas nan berlaku. Proses penyelidikan dimulai pada 20 Mei 2025 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan beranggapan investigasi nan dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berasas prosedur norma aktivitas pidana, karenanya sah menurut hukum," ucap hakim.
Hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai perangkat bukti nan dipersoalkan pemohon lantaran perihal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara nan kudu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa berasas pertimbangan tersebut, maka proses investigasi nan dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ungkapnya.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, sebelumnya Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada tahun 2020.
Kemudian Jurist Tan selaku eks Staf Khusus Menteri Nadiem di Kemendikbudristek (masih berstatus buronan), dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]