Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tingkatan pelayanan kesehatan nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan peserta BPJS. Setiap peserta BPJS Kesehatan disarankan memilih faskes nan dekat dengan tempat tinggal agar pengobatan lebih mudah diakses.

Namun dalam beberapa kasus, seseorang kudu pindah faskes BPJS lantaran beberapa hal, seperti pindah domisili, tugas kerja, dan lain sebagainya. Karena itu, Anda wajib mengetahui gimana langkah pindah faskes BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan offline dengan mendatangi instansi BPJS maupun dilakukan secara online. 

1. Offline

  • Mendatangi instansi bagian  BPJS terdekat di wilayah domisili Anda.
  • Ambil blangko penggantian faskes di loket bagian perubahan data.
  • Isi blangko sesuai dengan info kepesertaan BPJS Anda dengan benar.
  • Serahkan kepada petugas beserta dengan arsip nan diperlukan.
  • Setelah ini, Anda hanya perlu menunggu hasilnya keluar.

Perlu diingat, ketika Anda mengisi data, pastikan tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, bakal memperlambat proses penggantian faskes. 

2. Online melalui JKN Mobile

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login dengan nomor kartu BPJS alias NIK serta masukan password nan sudah Anda buat
  • Pada laman muka, pilih “Menu Lainnya”
  • Klik “Perubahan Data Peserta” dan pilih peserta BPJS Kesehatan nan bakal melakukan perubahan
  • Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”
  • Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes nan mau Anda tuju
  • Tunggu kode verifikasi nan dikirimkan ke email alias nomor handphone dan masukan kode verifikasi tersebut
  • Konfirmasi perubahan faskes 1 bakal muncul dan Anda menunggu beberapa waktu hingga perubahan faskes tersebut berlaku.

Persyaratan Pindah Faskes

Selain itu, perhatikan syarat-syarat berikut sebelum Anda pindah faskes:

  • BPJS sudah aktif minimal 3 bulan untuk bisa diperbolehkan mengganti faskes.
  • Peserta BPJS pindah domisili (surat keterangan pindah dibutuhkan).
  • Peserta BPJS dalam penugasan (surat keterangan tugas dibutuhkan).
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) nan tetap aktif.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Lunas bayar alias bebas tunggakan sampai bulan di mana Anda mau memindahkan faskes. Jika ada tunggakan, permohonan pindah faskes Anda tidak bakal berhasil. 

Anggita Viandhini Nugroho Putri dan Eiben Heizar berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis