Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya saling adu argumen dalam sidang Praperadilan nan diajukan oleh Khariq Anhar selaku tersangka kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/10).
Tim norma dari TAUD Gema Gita Persada mempermasalahkan penangkapan Khariq dilakukan secara paksa dan melawan hukum. Dia menilai proses penegakan norma nan dikerjakan oleh Polda Metro Jaya tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Salah satu dalil nan kami sampaikan adalah proses penangkapan nan dilakukan oleh pihak termohon [Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber] itu dilakukan secara tidak humanis dan tanpa disertai dengan surat tugas," ujar Gema usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gema menuturkan proses penangkapan terhadap Khariq dilakukan secara tidak humanis dan manusiawi. Khariq ditangkap dengan langkah diseret saat berada di Bandara Soekarno Hatta.
"Dilakukan oleh kurang lebih 5 personil (kepolisian) di depan umum dan diteriaki sebagai koruptor," tuturnya.
Lebih lanjut, TAUD meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan nan memeriksa perkara menghadirkan Khariq ke muka persidangan.
"Dari semua proses persidangan ada satu poin nan paling penting, kami meminta kepada pengadil nan memeriksa perkara ini agar menghadirkan kerabat Khariq sebagai pemohon dalam persidangan. Ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam perkara Praperadilan ini," tambah Anggota TAUD lainnya berjulukan Fahrizal Dirhan.
Bantahan polisi
Sementara itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil pemohon termasuk mengenai proses penangkapan. Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan terhadap Khariq dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara manusiawi.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon nan pada intinya menyatakan penangkapan nan dilakukan terhadap pemohon tidak sah, lantaran termohon tidak menunjukkan surat tugas dan tidak humanis, manusiawi dan tidak menghormati hak," ungkap personil Bidkum Polda Metro Jaya.
"Pernyataan tersebut adalah pernyataan dan pendapat nan mengada-ada. Bahwa penangkapan ataupun upaya paksa lainnya nan dilakukan oleh termohon telah manusiawi, menjunjung kewenangan dan berasas hukum," sambungnya.
Bidkum Polda Metro Jaya memastikan proses penegakan norma tersebut juga telah diketahui oleh pihak family Khariq. Mereka menegaskan syarat-syarat formil dan materiil dalam proses tersebut telah dijalankan seluruhnya oleh penyidik.
"Lagipula, tindakan tersebut dapat dinilai berasas prosedur norma nan berlaku, seperti nan diatur dalam Undang-undang. Prosedur ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan dengan surat tugas, disertai surat perintah, penangkapan nan jelas dan tembusan diberikan kepada family segera setelah penangkapan. Terkait pada perkara a quo, termohon dalam penangkapan telah melengkapi secara formil dan materiIl penangkapan terhadap pemohon," kata personil Bidkum Polda Metro Jaya.
Mereka menegaskan penangkapan dimaksud juga telah didasarkan pada dua perangkat bukti permulaan nan cukup ialah keterangan sejumlah saksi nan saling bersesuaian dan bukti surat berupa satu lembar tangkapan layar postingan IG nan sudah diedit oleh akun IG Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Selain itu juga telah dilengkapi dengan manajemen penangkapan berupa surat perintah penangkapan, buletin aktivitas penangkapan dan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga.
Pada saat dilakukan penangkapan, terang personil Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Khariq menandatangani buletin aktivitas penangkapan.
"Maka, upaya penangkapan nan dilakukan oleh termohon kepada pemohon telah sesuai prosedur, sangat manusiawi dan menjunjung tinggi HAM berasas pada ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, interogator tetap menunggu pemeriksaan jaksa, andaikan berkas dinyatakan komplit maka bakal dilanjutkan pelimpahan tahap II ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti.
Dengan demikian, permohonan Praperadilan tersebut berpotensi gugur.
Tiga tersangka lain dimaksud adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun IG @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]