CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 07:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding Kopral Dua (Kopda) Bazarsah penembak tiga personil Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Karena itu Kopda Bazarsah tetap dihukum mati.
Putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin 22 September 2025.
Putusan banding dibacakan pengadil nan diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, berbareng Hakim personil Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara," demikian vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut.
Dikutip dari detikSumbagsel, kuasa norma family korban, Putri Maya Rumanti mengatakan sangat mengapresiasi putusan banding nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan
"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, nan telah memeriksa berkas dan telah memutuskan balasan sesuai dengan angan kami," ungkapnya, Senin (20/10).
Menurut Putri, putusan pengadilan Militer Tinggi I Medan merupakan angan family besar para korban,agar terdakwa mendapatkan balasan setimpal atas perbuatan terdakwa nan menghilangkan nyawa ketiga korban.
"Informasi nan kami terima, terdakwa mengusulkan kasasi dan kami pun tetap berambisi untuk putusan akhir di tingkat kasasi juga sama dan menguatkan Putusan Dilmil I-04 Palembang," ujarnya.
Sebelumya, Majelis Hakim Militer I-04 Palembang menjatuhkan balasan meninggal terhadap terdakwa Bazarsah, dalam sidang nan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (11/8) lalu.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/wis)
[Gambas:Video CNN]