DPR Respons Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Sedang Trending 2 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 15:48 WIB

Komisi II DPR bakal tindaklanjuti putusan MK tentang penghapusan periode pemisah parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. DPR respons putusan MK soal periode pemisah parlemen di Pemilu 2029. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR mengaku bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan periode pemisah parlemen 4 persen pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf merespons putusan MK nan meminta DPR segera menindaklanjuti putusan 116/PUU-XXI/2023.

"Tapi prinsipnya keputusan MK untuk 2029 kudu dilaksanakan. Artinya diberi ruang untuk kreator UU, pasti bakal dilakukan dengan merujuk kepada sistem nan bakal diambil," kata Dede saat dihubungi, Jumat (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede memastikan pihaknya bakal membahas satu persatu materi perubahan, baik dalam RUU Pemilu maupun Pilkada sesuai putusan MK. Termasuk di antaranya periode pemisah presiden, maupun periode pemisah pilkada.

"Ya kita telaah kelak satu persatu," katanya.

MK sebelumnya tak dapat menerima alias melanjutkan gugatan nan dilayangkan Partai Buruh lewat perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal periode pemisah parlemen sebelumnya telah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.

"Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai periode pemisah parlemen," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Sementara putusan MK lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 berbunyi, "Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap bertindak untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma periode pemisah parlemen serta besaran nomor alias persentase periode pemisah parlemen dengan berpatokan pada persyaratan nan telah ditentukan".

DPR telah merencanakan sejumlah perubahan pada UU Pemilu buntut sejumlah putusan MK. RUU Pemilu saat ini telah masuk Prolegnas Prioritas 2026.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional