Ketua DPD Apresiasi Putusan MK Lindungi Hutan dan Masyarakat Adat

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (16/10).

Permohonan tersebut diajukan oleh Sawit Watch mengenai perubahan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, nan kemudian diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja.

Keputusan MK ini, menurut Sultan, memberikan perlindungan bagi masyarakat budaya nan telah tinggal turun-temurun di area hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas nan paling memahami pola dan langkah melindungi biodiversity di area hutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Mantan aktivis KNPI itu melanjutkan, keputusan MK relevan dengan upaya DPD RI dan DPR berbareng pemerintah nan sedang membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Ia menilai putusan tersebut memberikan agunan perlindungan bagi masyarakat budaya dari potensi kriminalisasi dengan argumen pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan penguasaan absolut terhadap area hutan, tetapi untuk memastikan negara memberikan rasa kondusif dan kesempatan bagi masyarakat budaya dalam mengelola rimba secara berkelanjutan.

‎"Kami sangat berambisi agar putusan MK nan baik ini juga turut membuka ruang percepatan atas percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan UU Masyarakat Adat nan saat ini sedang kami kerjakan sebagai RUU Prioritas di DPD RI," tutur penulis kitab Green Democracy ini.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat bakal menjadi landasan norma unik nan mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Menurutnya, kebijakan di tingkat undang-undang sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial masyarakat budaya di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 nan dibacakan pada Kamis (16/10) menyatakan bahwa masyarakat budaya tidak diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah sebelum membuka kebun di area hutan, selama aktivitas tersebut dilakukan untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 nomor 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai 'dikecualikan untuk masyarakat nan hidup secara turun-temurun di dalam rimba dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial'.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi peningkatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga kelestarian rimba Indonesia.

(rir)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional