Mensesneg: Pemerintah Masih Kaji Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Sedang Trending 7 jam yang lalu

PEMERINTAH sedang mempertimbangkan menghapus utang iuran BPJS Kesehatan untuk kategori peserta berdikari kelas 3. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rencana tersebut tetap dikaji.

Skema penghapusan utang serta anggaran juga tetap dihitung. "Makanya (rencana penghapusan tunggakan BPJS kelas 3) itu sedang diobrolin bersama-sama dengan semua pihak," ucap Prasetyo di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 22 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemerintah, kata dia, juga tetap mendiskusikan jenis kelas nan dapat akomodasi penghapusan utang dan kategori peserta. "Itu tetap kudu dipastikan," ucapnya. 

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mufti sempat membahas rencana penghapusan tunggakan iuran dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ali Ghufron mengungkap pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan bakal diberikan kepada peserta berdikari nan beranjak jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI agunan kesehatan nasional (JKN) adalah masyarakat kurang bisa nan iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat alias daerah. “Jadi pemutihan itu intinya untuk orang nan pindah komponen, dulunya itu katakanlah (iuran) mandiri, sendiri membayar, lampau menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” ujar Ali di instansi Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Selain itu, Ali menyatakan bahwa penerima akomodasi penghapusan utang adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) nan iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah juga berupaya agar pemutihan tunggakan dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ali menjelaskan bahwa ada opsi untuk memberikan akomodasi serupa ke peserta berdikari kelas 3, namun belum ada keputusan soal itu.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis