Menteri Perhubungan: Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru Turun 14 Persen

Sedang Trending 2 hari yang lalu

MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan pemerintah menurunkan nilai tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode pikulan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mau memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati jasa transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Dudy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat pada semester II tahun 2025.

Dudy menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat nan hendak berjalan pada masa libur akhir tahun. Ia menjelaskan, langkah ini diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat melangkah lancar dengan tarif nan lebih terjangkau.

Penurunan tarif tiket pesawat ini bertindak untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. 

Kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge untuk penerbangan dalam negeri; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 nan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pikulan udara kelas ekonomi ditanggung pemerintah; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 nan memberikan potongan hingga 50 persen terhadap tarif jasa kebandarudaraan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Penurunan nilai tiket pesawat ini diperoleh dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, seperti PPN nan ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 2 persen dan pesawat propeller sebesar 20 persen, serta potongan nilai hingga 50 persen untuk biaya pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara. 

Selain itu, penurunan nilai avtur di 37 airport serta perpanjangan jam operasional penerbangan turut berkontribusi terhadap turunnya tarif tiket pesawat tahun ini.

Dudy mengapresiasi seluruh pihak nan telah bekerja-sama dalam mewujudkan kebijakan in. Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga memastikan kualitas jasa dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.

“Semoga kebijakan ini dapat memberi faedah langsung bagi masyarakat dan mendukung pergerakan ekonomi nasional selama libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis