Antara | CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 07:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.
Pigai mengatakan belum ada negara nan memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru pertama nan mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan jika DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama nan mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ucapnya di Kantor Kemenham, Selasa (21/10) lalu.
Menurut Pigai, pengaturan itu telah disusun dalam arsip revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jenis pemerintah.
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," kata dia.
Dia lanjut menjelaskan sebagai sebuah peraturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Untuk itu, peraturan turunan datang guna mengatur penjelasan nan lebih rinci.
Korupsi nan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan salah satu korupsi nan tergolong pelanggaran HAM, ialah perbuatan rasuah nan menyebabkan nyawa melayang.
"Tapi jika misalnya korupsi lantaran kebijakan, korupsi lantaran mungkin di upaya dan lain-lain, tidak; tapi nan tadi itu, nan emergensi, nan jika korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung," ucapnya.
Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga mahir HAM maupun korupsi.
"Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah bumi kita kaitkan HAM dan korupsi," ujarnya.
(wis)
[Gambas:Video CNN]