OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berbareng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas Pasti telah menghentikan 1.1556 entitas pinjaman online alias pinjol terlarangan dan 284 penawaran investasi ilegal. Entitas tak resmi tersebut ditemukan Satgas di sejumlah situs dan aplikasi sejak periode Januari hingga 30 September 2025.
Temuan itu berasal dari total laporan nan masuk ke OJK. “Sejak Januari-30 September 2025 kami telah menerima 17.531 pengaduan mengenai entitas terlarangan dari total tersebut 13.999 mengenai pinjaman online terlarangan dan 3.532 pengaduan mengenai dengan investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers nan dikutip Minggu, 12 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak penagih alias debt collector dari pinjol ilegal. Satgas telah mengusulkan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebelumnya OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) alias Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. IASC menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon nan dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti perihal tersebut, Satgas telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi untuk pemblokiran.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC telah menerima 274.772 laporan. Terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku upaya sektor finansial (bank dan penyedia sistem pembayaran) nan kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian biaya nan telah dilaporkan sebesar Rp 6.1 triliun. Sedangkan total biaya korban nan sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.