Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penempatan Warga Negara Asing (WNA) menjadi dewan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai polemik. Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tidak diatur secara eksplisit.

Terbaru ada dua penduduk negara asing (WNA) menjadi bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua orang asing itu adalah Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.

Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa dasar norma pengangkatan dua WNA itu menjadi dewan BUMN, Garuda Indonesia?

Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN, nan bersuara "Untuk dapat diangkat menjadi personil Direksi Persero, calon personil Direksi Persero kudu memenuhi persyaratan: a. penduduk negara Indonesia."

"Namun memang di UU BUMN terbaru ada pemberian delegasi kewenangan pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan berbeda. Hal tersebut diatur di Pasal 15A ayat (3) UU BUMN," kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).

Bunyi Pasal 15A ayat (3) UU BUMN ialah "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN."

"Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya mengenai syarat WNI," ujarnya.

Febri menyebut secara tekstual ada ruang BP BUMN mengesampingkan patokan syarat WNI tersebut, salah satunya seorang WNA diangkat sebagai Direksi BUMN Persero.

"Namun tentu diperlukan transparansi sikap dan izin dari BP BUMN agar perihal ini tidak dipahami secara bias oleh publik," katanya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa perlu mempertimbangkan juga tanggungjawab WNA nan menjadi Direksi BUMN, seperti wajib Lapor LHKPN, berposisi sebagai penyelenggara negara, dan tunduk pada patokan norma Indonesia.

"Namun, secara substansi, ada baiknya pertimbangan mengenai kebangsaan ini juga memandang pengharmonisan dengan aturan-aturan mengenai lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut patokan mengenai WNA boleh memimpin BUMN diatur dalam UU BUMN. Meski begitu, dia tak merinci pasal berapa nan dia maksud dalam UU BUMN tersebut.

"Ada di UU BUMN," kata Prasetyo di Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).

Ia mengatakan Indonesia tak boleh menutup diri jika ada WNA nan dinilai mumpuni dan dapat membawa kesuksesan bagi BUMN. Meski begitu, pemerintah juga tak menutup kemungkinan bagi WNI nan mumpuni. Prasetyo menekankan kesempatan antara WNI dengan WNA itu sama, dan pemerintah tak menyoal itu.

"Kalau WNI bisa ya kita dorong, jika kemudian kita merasa untuk sementara waktu kita memerlukan skill dan kompetensi dari seseorang nan kebetulan dia WNA, why not juga, kan gitu," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah memerlukan sosok terbaik untuk memimpin BUMN di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis. Ia pun tak menutup kemungkinan WNA dengan kompetensi terbaik memimpin BUMN ke depan.

"Kemudian juga pasti kita banyak memerlukan di industri mineral, perminyakan itu pasti kita butuh, sektor-sektor strategis pasti kita butuh, dan kita enggak boleh menutup diri, kita kudu membuka diri untuk memacu kita juga semua agar menjadi lebih produktif lagi," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah patokan nan sekarang memperbolehkan ekspatriat menjadi ketua di BUMN.

Ia mengaku telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional.

"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berbincang berbareng Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr namalain Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional