BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritik proses seleksi calon personil Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan. Seleksi calon personil dan dewan masa kedudukan 2026-2031 itu dinilai tak transparan dan berisiko memunculkan bentrok kepentingan.
Perwakilan dari BPJS Watch dan IAW, German Angent, menyatakan berasas pemetaan nan dilakukan, calon-calon nan lolos belum bisa merepresentasikan perjuangan BPJS Kesehatan. "Tentunya ini bakal berakibat ke kualitas tata kelola bpjs itu sendiri,” ujarnya dalam konvensi pers nan digelar daring, Minggu, 26 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Beberapa poin nan disorot adalah awal pembentukan panitia seleksi alias Pansel sudah terjadi persoalan dan kekisruhan di internal. Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menjelaskan pembentukan Pansel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) biasanya diusulkan melalui sidang pleno DJSN sebelum diajukan ke Presiden.
Namun lantaran DJSN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PM), usulan tersebut disampaikan melalui Menko PM, nan sekarang dijabat Muhaimin Iskandar. Chazali menduga Menko PM tidak memperoleh info komplit dari jejeran di bawahnya mengenai dengan susunan pansel nan dinilai bermasalah.
BPJS Watch dan IAW juga menyoroti waktu proses seleksi secara daring nan dipersingkat. Biasanya 5 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja, ialah 14-16 Oktober 2025. Selain itu, mereka mendapat info bahwa beberapa calon pendaftar kesulitan akses aplikasi website lantaran pengesahan kandas dan terjadi kesalahan pada server.
Karena itu, BPJS Watch dan IAW memberikan gugatan mulai 26 Oktober 2025 paling lama 1 kali 24 jam kepada Pansel BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sekaligus meminta untuk dilakukan proses ulang seleksi manajemen calon Dewas dan Direksi BPJS nan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Bila gugatan dan tuntutan BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) tidak diindahkan, dua lembaga itu bakal melakukan upaya norma termasuk melaporkan ke abdi negara penegakan norma atas indikasi terjadi dugaan Conflict Of Interest (COI) di Pansel dan DJSN serta pembelaan ekstra parlementer dari masa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Indonesia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·