CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 18:11 WIB
Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji pada 2026. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji pada 2026.
"Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal," kata Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat di Komisi VIII DPR, Selasa (28/10).
Dahnil meminta kedua lembaga penegak norma itu untuk menyusun naskah perjanjian dengan para penyedia. Naskah perjanjian itu nantinya bakal diulas baik oleh KPK maupun Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih perincian dan di review oleh Kejagung," kata dia.
Menurut Dahnil, langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan haji. Menurut dia, Kejagung selama ini telah melakukan pemantauan lewat atase norma di Arab Saudi.
"Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan tanggungjawab dan kewenangan kepada para pihak jika terjadi one prestasi pelayanan," kata Dahnil.
Pembagian kuota
Pada kesempatan itu, Dahnil sekaligus menegaskan jumlah kuota haji 2026 untuk regular maupun khusus. Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kuota regular 2026 sebanyak 203 ribu (92 persen) dan unik 17.680 (8 persen).
Menurut Dahnil, jumlah total kuota sebanyak 221 ribu. Jumlah itu tak berubah dari kuota haji 2025. Merujuk pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembagian kuota itu didasarkan pada dua pertimbangan.
Pertama, proporsi jumlah masyarakat muslim antar provinsi dan atau. Kedua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
"Pembagian kuota ini tetap sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga nan telah ditetapkan tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," katanya.
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·