TEMPO.CO, Jakarta - Masalah pagar laut sepanjang 30,16 km sejauh 500-an meter dari bibir pantai di wilayah Kabupaten Tangerang sedikit demi sedikit terkuak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, mengaku pihaknya pertama kali mendapat info soal pagar laut pada 14 Agustus 2024. Waktu itu panjangnya baru 7 km. Awal Januari 2025, keberadaan pagar mulai jadi perbincangan di media sosial hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegelnya pada 9 Januari setelah ada perintah Presiden Prabowo.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, pagar bambu nan membikin nelayan kesulitan mencari ikan lantaran kudu memutar puluhan kilometer jika mau ke laut lepas, diklaim dibangun oleh golongan nan menamakan diri Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Koordinator JRP Sandi Martapraja mengaku masyarakat sekitar ikut membangun. Sandi menyebut pagar laut itu berfaedah untuk mencegah abrasi.
“Pagar laut nan membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” kata Sandi di Tangerang, Banten pada Sabtu, 11 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
Banyak pihak mengaitkannya dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), nan lahannya sejajar dengan pagar laut itu. Namun perwakilan manajemen PIK 2, Toni, menyatakan pembangunan pagar laut nan terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. "Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
Pemerintah terus bergerak mengusut beragam kejanggalan. KKP beriktikad melakukan investigasi, namun belum rampung muncul petunjuk Presiden Prabowo kepada TNI AL untuk membersihkan pagar laut tersebut mulai Sabtu, 19 Januari 2025.
Sementara di media sosial berseliweran foto-foto sertifikat kepemilikan lahan pagar laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa area letak pagar laut nan jauh dari pantai itu sudah ada sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) dan kewenangan milik.
Ia menyebut pihaknya telah menemukan publikasi 266 sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) dan sertifikat kewenangan milik (HM) pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut dia, rinciannya adalah 234 bagian tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bagian dengan kepemilikan tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bagian tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Pemodal di Balik Pemilik HGB Pagar Laut
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang dikutip Antara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan nan beraksi di sektor real estate.
Perusahaan tersebut berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Perusahaan nan didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah orang.
Susunan ketua PT Cahaya Inti Sentosa adalah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Selain itu juga ada Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Adapun PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berasas Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 nan diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
Perseroan terdaftar mempunyai aktivitas upaya real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, ialah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya nan mempunyai masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar.
Terdapat dua ketua nan tercatat menduduki kedudukan di Perseroan, ialah Belly Djaliel sebagai kepala dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI Al berkedudukan Marsekal Madya. Ia pernah menjadi Gubernur Papua pada 1998 setelah pensiun.
Pengusutan oleh Nusron Wahid
Menteri Nusron Wahid berjanji bakal meninjau pengeluaran sertifikat untuk wilayah di luar daratan. Pada hari Rabu, pihak-pihak nan mengenai mulai ari ahli ukur, ahli tetap, maupun nan tanda tangan pada sertifikat itu, dipanggil dan dalam pemeriksaan oleh APIP Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam makna di Inspektorat Jenderal.
"Ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," katanya.
"Saya sudah sampaikan jika sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti bakal kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, jika dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berfaedah itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," ucap Nusron di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip Antara.
Keterangan dari Kementerian ATR menyebut ada dua orang nan terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan obrolan untuk diserahkan kasusnya kepada abdi negara penegak hukum.
Dalam perihal ini, Nusron belum bisa memerinci mengenai dengan berapa luasan area dalam sertifikat HGB tersebut, baik nan berada di dalam garis pantai maupun luar pantai dari 266 sertifikat nan telah diterbitkan dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.
"Nah, ini 'kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja 2 hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu 'kan butuh waktu. Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu nan memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu bakal ditinjau ulang," ujarnya.
Dari jumlah 266 sertifikat HGB ini, kata dia, mengalami penambahan jika dibandingkan dengan hasil penelusuran awal di letak nan telah terbit sebanyak 263 bagian sertifikat HGB, terdiri atas 234 bagian atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bagian atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bagian atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bagian sertifikat kewenangan milik (HM) di area tersebut.
Pencabutan Sertifikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengambil langkah pencabutan status publikasi sertifikat HGB dan HM pada pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang tersebut.
Langkah itu berasas hasil verifikasi dan peninjauan terhadap pemisah daratan/garis pantai nan sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan sertifikat HM di pesisir pantai utara itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan lantaran abnormal prosedur dan materiel.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya alias membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," kata Nusron.
Dari 266 sertifikat HGB dan HM nan berada di dalam bawah laut, kata dia, kemudian dicocokkan dengan info peta nan ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh lantaran itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas ahli ukur maupun petugas nan menandatangani alias mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan norma nan berlaku.
KKP Hanya Mendenda Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta per Kilometer
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di area pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten bakal dikenakan hukuman denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum merinci soal denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer nan ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan hukuman denda pasti bakal diberlakukan.
"Belum tahu persis (totalnya), itu berjuntai pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, bahwa pengungkapan pemilik pagar laut tetap dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi berbareng Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Begitu kita dapat (pelakunya) bakal didenda. Dari kami hukuman denda lantaran lebih ke arah hukuman administratif, jika ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan nan menyatakan pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang nan mengaku memasang pagar laut tersebut, sekarang tetap berjalan dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".