Surabaya, CNN Indonesia --
Polrestabes Surabaya membongkar golongan pesta seks berjudul 'Siwalan Party' di hotel area Ngagel, Wonokromo, Surabaya. 34 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan pesta seks nan melibatkan puluhan laki-laki itu telah berjalan delapan kali. Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan, ada nan baru melakukan pertama kali, ada nan sudah melakukan ikut aktivitas beberapa kali sampai dengan delapan kali," kata Edy saat konvensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sumber di internal kepolisian mengungkapkan nama 'Siwalan Party' merupakan titel nan diberikan penyelenggara lantaran terinspirasi dari Buah Siwalan alias Buah Lontar.
Lebih lanjut, polisi mencatat, dari delapan kali penyelenggaraan pesta seks gay itu, tujuh di antaranya dilakukan hotel nan sama di area Ngagel, dan satu kali di sebuah hotel area pusat Surabaya.
[Gambas:Video CNN]
"Event ini dilaksanakan delapan kali ya. Tujuh kali di hotel nan sama, satu kali di hotel nan berbeda," ujarnya.
Kegiatan itu diinisiasi seorang laki-laki berinisial RK namalain A namalain DS, nan berkedudukan sebagai admin utama sekaligus pengatur acara. Dia dibantu tujuh admin lainnya.
RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR namalain A, nan membiayai seluruh kebutuhan aktivitas mulai dari sewa bilik hotel hingga pembelian poppers alias obat perangsang.
Polisi memastikan pesta itu tidak melibatkan transaksi. Semua peserta diundang secara cuma-cuma melalui grup WA dan X.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka nan pertama aktivitas party seks ini gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Karena sudah ada pendananya tadi. Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," ucapnya.
Beberapa peserta diketahui berasal dari beragam wilayah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil pemeriksaan, di antara mereka ada nan berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, dan mahasiswa.
Atas perbuatannya, tersangka pendana MR namalain A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 296 KHUP.
Sedangkan admin utama RK namalain A namalain DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan alias pasal 296 KUHP.
Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian 25 peserta nan terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain proses hukum, Edy mengatakan polisi juga menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka.
"Bukan hanya tugas kami untuk melakukan penindakan namun demikian kita juga pengin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya," tuturnya.
(frd/chri)