Sidang Praperadilan, Delpedro Minta Status Tersangka Gugur

Sedang Trending 22 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 17 Okt 2025 11:53 WIB

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen meminta majelis pengadil menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya membebaskannya. Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Minta Status Tersangka Gugur. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen meminta majelis pengadil menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan dari Rutan.

Permintaan itu termuat dalam permohonan praperadilan Delpedro nan dibacakan kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berasas surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut norma dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata kuasa norma Delpedro.

Tim kuasa norma juga memohon majelis pengadil memerintahkan termohon untuk menghentikan investigasi dan seluruh proses norma terhadap Delpedro.

"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum.

Dalam permohonannya, tim kuasa norma menyatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon.

Mereka juga menyatakan tidak ada dua perangkat bukti nan diperoleh secara sah dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka

"Tidak disertai dengan minimal dua perangkat bukti cukup. Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasari bukti bukti permulaan nan cukup, sehingga penetapan tersangka kudu dinyatakan tidak sah," kata kuasa hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Keenam orang itu ialah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun IG @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun IG @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun IG @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berkedudukan membikin tutorial pembuatan peledak molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional