Banding Dikabulkan, Vonis Korupsi Tagihan Lampu Jalan Mantan Pejabat Langsa Dilipatgandakan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat balasan mantan pejabat Kota Langsa, Mustafa S.T., bin Abdul Wahab, menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tagihan lampu jalan. Putusan ini dibacakan pada Kamis (28/8/2025), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh nan sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Putusan PT Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT Bda menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain balasan 5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, bakal diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan bayar duit pengganti senilai Rp1.631.451.500. Jika duit pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, kekayaan barang Terdakwa bakal disita dan dilelang. Apabila kekayaan tidak mencukupi, Terdakwa bakal dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Majelis Hakim nan diketuai oleh Irwan Efendi, dengan personil Hakim M Joni Kemri dan H Taqwaddin, mempunyai beberapa pertimbangan nan memberatkan, di antaranya:

* Terdakwa telah merencanakan perbuatannya.

* Tingkat kerugian negara termasuk kategori sedang.

* Terdakwa mempunyai peran signifikan sebagai penganjur.

* Nilai untung nan diperoleh Terdakwa berada dalam rentang 10% hingga 50%.

* Tingkat pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa kurang dari 10%.

Meskipun demikian, ada juga pertimbangan nan meringankan, ialah selama Terdakwa menjabat, lampu penerangan jalan umum selalu menyala dengan baik, dan taman kota tertata rapi.

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum