Mediasi di PN Bajawa Berhasil, Kasus Anak Pukul Polisi Berakhir Damai

Sedang Trending 19 jam yang lalu

BAJAWA – Upaya diversi nan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), sukses menyelesaikan kasus kekerasan nan melibatkan seorang anak. Pelaku, berinisial J (17), nan didakwa memukul seorang personil polisi berinisial Y, mencapai kesepakatan tenteram dengan korban.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6) awal hari. Korban Y nan sedang beristirahat di dalam mobil didatangi oleh beberapa orang, termasuk J. Peristiwa itu berhujung dengan pemukulan nan menyebabkan korban mengalami luka memar.

J didakwa dengan pasal pengeroyokan alias penganiayaan, namun lantaran tetap berstatus anak, proses norma diarahkan ke diversi alias penyelesaian di luar persidangan.

Melalui proses diversi di PN Bajawa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pada Senin (22/9), J berbareng orang tuanya, G, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.

Korban Y menerima permintaan maaf itu dengan tulus dan menyatakan tidak bakal melanjutkan kasus ke persidangan. Kesepakatan ini dicapai secara sukarela tanpa paksaan.

Fasilitator diversi PN Bajawa, Rudi Yakin, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen peradilan anak dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. “Diversi menjadi solusi agar anak tidak terjebak dalam proses peradilan umum dan tetap mempunyai kesempatan memperbaiki diri,” jelasnya.

Dengan tercapainya perdamaian, kasus ini dinyatakan selesai. J dikembalikan ke lingkungan sosialnya, sementara korban mendapatkan pengakuan dan permintaan maaf nan tulus. Keberhasilan diversi ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, di mana penyelesaian perkara tidak selalu kudu berhujung dengan hukuman.

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum