
SANGGAU – Polsek Sekayam sukses menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial MH (29) di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat malam (5/9/2025). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 37 paket sabu siap edar dengan total berat 31,45 gram.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penyergapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari penduduk mengenai aktivitas mencurigakan. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet mini berwarna oranye.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti lain, termasuk timbangan digital, plastik klip, perangkat takar, sebuah telepon genggam, dan duit tunai senilai Rp3 juta nan diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“MH diduga berkedudukan sebagai pengedar di wilayah perbatasan,” kata Kapolsek. Ia menambahkan bahwa kasus ini tetap terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok nan lebih besar.
Atas perbuatannya, MH terancam balasan penjara hingga 20 tahun. Polsek Sekayam mengapresiasi peran aktif masyarakat nan telah membantu memberikan info dalam upaya pemberantasan narkoba di perbatasan Sanggau.