Kepala Sekolah PAUD di Samarinda Laporkan Dugaan Penipuan Rp 81,3 Juta, Libatkan Modus Janji Palsu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

SAMARINDA — Seorang kepala sekolah PAUD berjulukan Patmawati membikin laporan polisi terhadap Satya Arif Rahman Hakim atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Korban mengaku mengalami kerugian material nan diklaim mencapai Rp 81.300.000,00.

Laporan ini secara resmi didaftarkan di kepolisian pada Selasa (14/10/2025) setelah Patmawati, didampingi tim kuasa hukumnya, menempuh jalur persuasif namun diabaikan. Terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

Modus Mengelabui dengan Janji Palsu

Berdasarkan arsip gugatan nan dilayangkan oleh Twonash Law Office, kasus ini bermulai dari serangkaian tindakan terlapor nan diduga menggunakan tipu muslihat, kebohongan, dan janji palsu. Modus ini diduga sukses membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang, mengusulkan pinjaman, hingga menggadaikan aset pribadinya.

Kuasa norma Patmawati, ADV. Roszi Krissandi, S.H., menjelaskan bahwa langkah pelaporan pidana ini diambil setelah dua kali gugatan diabaikan oleh pihak terlapor.

“Kami tidak gegabah. Ada dua kali gugatan nan kami kirimkan sebagai bukti bahwa kami sudah berupaya persuasif. Namun, pengabaian terhadap gugatan tersebut justru memperkuat dugaan kami bahwa memang tidak ada niat untuk bertanggung jawab,” tegas Roszi.

Rekan satu timnya, ADV. Deny Rahmono, S.H., menambahkan bahwa eskalasi ke jalur pidana diperlukan untuk menguji iktikad baik dan menegakkan hukum.

Bukan Sekadar Utang-Piutang Biasa

Roszi Krissandi lebih lanjut menegaskan bahwa kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa utang-piutang biasa, melainkan terdapat unsur niat jahat (mens rea) sejak awal.

“Kami memandang adanya unsur kesengajaan alias niat jahat sejak awal untuk mengelabui pengguna kami dengan modus upaya bersama. Pola membujuk rayu hingga korban menyerahkan asetnya adalah modus klasik nan patut diduga keras sebagai tindak pidana penipuan,” ungkapnya.

Setelah membikin laporan, Patmawati berambisi kasus nan menimpanya dapat segera ditindaklanjuti. “Saya hanya orang biasa nan mencari keadilan. Harapan saya, semoga laporan ini bisa diproses secepatnya oleh Bapak Polisi. Saya percaya pada norma dan berambisi kewenangan saya bisa kembali,” ujar Patmawati.

Tim norma sekarang menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk membongkar modus operandi nan merugikan seorang pendidik di Kota Samarinda ini.

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum