
TANGERANG — Sidang perdana kasus sengketa investasi antara PT Sinergi Bara Bravo (SBB) selaku penggugat dan para pelaksana PT Berkarya Sejahtera Bersama (BSB) selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terpaksa ditunda. Sidang dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2025/PN Tng pada Selasa (14/10/2025) ditunda lantaran pihak Turut Tergugat tidak hadir.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran inti gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan diajukan PT SBB adalah dugaan pelanggaran klausul penyelesaian sengketa nan tertuang dalam perjanjian bisnis.
Kuasa norma Penggugat, Advokat Asrul Paduppai, menjelaskan bahwa gugatan PMH didasarkan pada tindakan Para Tergugat nan membikin laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2025. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 14 huruf (c) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No. 002/SBB-BSB/XI/2024.
Pasal tersebut secara definitif mewajibkan sengketa nan tidak terselesaikan melalui musyawarah kudu dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
“Dengan menempuh jalur pidana, Para Tergugat dianggap telah mengingkari kesepakatan nan mereka tandatangani, nan oleh Penggugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Asrul Paduppai.
Sidang perdana hari ini beragenda pemeriksaan kelengkapan administratif para pihak. Kuasa norma Penggugat, nan diwakili AFF, Asrul Paduppai, dan Hamdan Yuhar Suhri, hadir, begitu pula kuasa norma Tergugat I (YP) dan Tergugat II (AL).
Absennya Turut Tergugat, PT Satria Mahkota Gotek, membikin majelis pengadil menjadwalkan ulang persidangan pada 4 November 2025. Dalam gugatannya, PT SBB menuntut tukar rugi imateriil senilai Rp 2 miliar atas kerusakan reputasi upaya serta duit paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pembayaran.