SAMARINDA – Sengketa lahan strategis di Jalan PM Noor memasuki babak baru nan mengejutkan. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak nota keberatan (eksepsi) nan diajukan oleh Kuasa Hukum Dr. H. Amransyah, M.Si., dalam perkara gugatan perlawanan No. 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
Dalam putusan sela nan dibacakan pada Rabu (8/10/2025), Majelis Hakim menyatakan PN Samarinda berkuasa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Keputusan ini secara tidak langsung membuka kembali sengketa atas objek nan kepemilikannya telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 6355 K/Pdt/2024 nan sudah berkekuatan norma tetap (inkracht).
Gugatan perlawanan ini diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo, istri dari Heryono Admaja, salah satu pihak nan kalah dalam putusan MA sebelumnya. Kuasa norma Dr. Amransyah dan pihak terkait, nan diwakili oleh instansi norma Pamela Pramidya, S.H. & Associates, tetap pada pendirian bahwa gugatan perlawanan ini adalah sebuah anomali hukum.
Pamela Pramidya, S.H., menyikapi putusan sela tersebut dengan menegaskan substansi perkara. “Meskipun eksepsi ditolak, substansi perkara tidak berubah. Ada putusan Mahkamah Agung nan sudah final dan mengikat. Ini adalah kebenaran norma tertinggi nan tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya.
Roszi Krissandi, S.H., menyoroti kejanggalan timing gugatan tersebut. “Sangat janggal. Kenapa perlawanan baru muncul sekarang setelah suaminya kalah telak hingga tingkat kasasi dan hendak dieksekusi? Seharusnya, jika memang merasa sebagai pemilik sah, dia bisa masuk sebagai pihak intervensi sejak awal,” tegas Roszi.
Dengan ditolaknya eksepsi, Dr. Amransyah nan sebelumnya telah dikuatkan MA, sekarang kudu kembali berjuang membuktikan haknya di Pengadilan Negeri. Publik menanti apakah persidangan ini bakal bisa membatalkan produk norma dari lembaga peradilan di atasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·