
JOMBANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Sumobito, Polres Jombang, sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial NH namalain Kiki, penduduk Kabupaten Sidoarjo, atas percobaan pencurian kotak kebaikan di Musholla Al Ikhsan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dan digagalkan oleh penduduk setempat.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku nan berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini diamankan lantaran gerak-geriknya nan mencurigakan. Saat ditangkap, ditemukan peralatan bukti berupa satu buah linggis mini alias kubut nan diduga bakal digunakan untuk membongkar kotak amal.
Menurut AKP Bagus Tejo, pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa peralatan dan memilih waktu nan sepi. Berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian ini sukses digagalkan sebelum menimbulkan kerugian.
Barang bukti nan diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dan satu linggis kecil. Pelaku saat ini tetap menjalani investigasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal nan mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.